Soppeng, Breaking Sulsel.co.id – Sebidang tanah berukuran 2,4 Hektar, berstatus Hak Pakai milik instansi pemerintah di Kelurahan Botto, yang tercatat dalam buku tanah tahun 1991, telah diperjualbelikan oleh oknum berinisial MF, NA ahli waris almarhumah NJ kepada seorang pengembang HE. Penjualan aset ini diduga berjalan mulus karena adanya “uang pelicin” bagi pihak-pihak yang terlibat.
Skandal penjualan aset Pemda Soppeng yang sedari awal di infestigasi oleh Rusmin Ketua DPD LSM BPPI Soppeng dalam keteranganya kepada media ini saat berada dikediamanya Sabtu, (25/10) mengatakan. Berdasarkan data berikut bukti yang diperoleh tim investigasi DPD LSM BPPI Soppeng, tanah yang dimaksud telah diperjualbelikan oleh MF, NA, ahli waris almarhumah NJ, kepada seorang pengembang bernama HE.
Dalam hal ini sebidang tanah tersebut tercatat dalam Buku Tanah Nomor 1329 Tahun 1991 dan Nomor 1763 Tahun 1991 sebagai tanah Hak Pakai milik instansi pemerintah (Kebun Desa) Kelurahan Botto, ini pula yang menguatkan bukti bukti kami dengan melalui pengakuan Kepala Dinas DPPKAD Soppeng bahwa status tanah tersebut murni aset Pemkab Soppeng ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat temuan awal DPD LSM BPPI Soppeng , yang sebelumnya memberitakan bahwa tanah yang berlokasi di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, diduga telah dijadikan objek gadai dan transaksi jual beli pribadi, padahal masih berstatus tanah negara dengan hak pakai atas nama pemerintah (kebun desa).

Lanjut Rusmin mengatakan. “Kalau mau tahu lebih persisnya, tanyakan ke masyarakat setempat bahkan penduduk lama jalan kayangan . Kesemuanya merupakan saksi hidup, yang mengetahui sejarah kebun desa tersebut. Kami juga punya bukti surat kepemilkan oleh pemda Soppeng,” jelas Rusmin.
“Semua orang orang tua di jalan kayangan tahu, jika kebun desa itu adalah milik pemerintah, dan ada bukti bukti kok. Dibelakang, ternyata lapangan kebun desa itu terjual ke pengusaha. Ini harus diusut tuntas, sebab lokasi tersebut aset pemda,,” pungkasnya
Tuntutan publik: Masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap para oknum yang terlibat serta penuntasan kasus ini secara transparan. (**/Red)












