Soppeng, Breaking Sulsel.co.id – Dugaan pemerintah kabupaten Soppeng “tutup mata” terhadap penjualan aset daerah berupa kebun desa yang terletak di kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulsel, menunjukkan adanya penjualan aset ilegal atau penyalahgunaan wewenang yang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Rusmin Ketua DPD LSM BPPI Soppeng telah mengirimkan surat konfirmasi resmi Nomor: 017/MCI-KONFIRMASI/X/2025 tertanggal Selasa (28/10/2025) belum lama ini, kepada Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Soppeng. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas status tanah kebun desa yang selama ini disebut sebagai tanah Hak Pakai instansi pemerintah.
Dengan demikian dijawab oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng Nomor 650/BPKPD/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, terkait konfirmasi status aset tanah di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata belum lama ini.
Dalam surat tersebut, BPKPD menegaskan bahwa lahan yang berada di wilayah Kelurahan Botto adalah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dengan status Tanah Hak Pakai Nomor 74 Tahun 1991, dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun sejak ditetapkan sebagai aset daerah ungkapnya.
Di hubungi melalu telepon selulernya via WhatsApp Jum’at (21/11/2025) Rusmin menjelaskan bahwa. Penjualan atau pelepasan aset milik pemerintah daerah harus mengikuti koridor hukum dan perundang-undangan yang ketat, antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penjualan atau pelepasan aset daerah harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti persetujuan DPRD dan penilaian oleh tim independen, serta harus didasari oleh alasan yang sah seperti aset sudah tidak memiliki nilai manfaat atau ekonomis ujarnya.
Lanjut Rusmin menjelaskan. Risiko Hukum yang dapat ditimbulkan menyangkut penjualan aset daerah tanpa izin atau prosedur yang sah dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah daerah (ASN, kepala daerah) maupun pihak swasta, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kerugian Negara yang diakibatkan terkait Kasus-kasus semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yang signifikan. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana terhadap pelaku jelasnya.
Secara umum, aset daerah hanya dapat dijual jika sudah tidak memiliki nilai manfaat atau nilai ekonomis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah tandas Rusmin. (**/Red)












