Uncategorized

Skandal Penjualan Aset Pemda Berjalan Mulus, Di Duga Ada Iming Iming Uang Pelicin.

238
×

Skandal Penjualan Aset Pemda Berjalan Mulus, Di Duga Ada Iming Iming Uang Pelicin.

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Breaking Sulsel.Co.Id – Skandal terjadinya transaksi jual beli atas tanah yang diduga masih berstatus Hak Pakai instansi pemerintah di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, tanah yang diperjualbelikan oleh MF, NA, ahli waris almarhumah NJ, kepada seorang pengembang bernama HE, tercatat dalam Buku Tanah Nomor 1329 Tahun 1991 adalah aset Pemkab Soppeng publik menduga kelancaran penjualan aset Pemda ini diduga kuat ada iming iming uang pelicin.

Sementara itu, pihak kelurahan Botto juga belum menjelaskan apakah telah terjadi pelepasan hak atau perubahan status tanah dari Hak Pakai ke hak milik atau lainnya, sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyebutkan bahwa tanah berstatus Hak Pakai tidak dapat diperjual- belikan secara bebas tanpa prosedur resmi.

Terkait skandal penjualan aset Pemda Soppeng Rusmin Ketua DPD LSM BPPI dikediamanya Selasa, (21/10) mengatakan. Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi DPD LSM BPPI Soppeng, tanah yang diperjualbelikan oleh MF, NA, ahli waris almarhumah NJ, kepada seorang pengembang bernama HE,  tercatat dalam Buku Tanah Nomor 1329 Tahun 1991 dan Nomor 1763 Tahun 1991 sebagai tanah Hak Pakai milik instansi pemerintah (Kebun Desa) Kelurahan Botto, ini pula yang membuktikan melalui pengakuan Kepala Dinas DPPKAD Soppeng bahwa status tanah tersebut murni aset Pemkab Soppeng ujarnya.

Lebih jauh Rusmin mengatakan. Merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka atas kepemilikan dan pengelolaan aset negara yang menjadi perhatian publik.

Publik Menunggu Klarifikasi BPN Watansoppeng
Kini perhatian beralih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Watansoppeng, sebagai otoritas yang berwenang dalam administrasi pertanahan. BPN diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status hukum tanah tersebut — apakah benar telah dilepaskan dari Hak Pakai dan sah untuk diperjualbelikan, atau justru transaksi ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas pungkasnya. (**/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page