Uncategorized

Konfirmasi Ketua DPD LSM BPPI Soppeng Terkait Kebun Desa Di Perjual Belikan, Pihak BPKPD Akan Mengambil Langkah Serius

30
×

Konfirmasi Ketua DPD LSM BPPI Soppeng Terkait Kebun Desa Di Perjual Belikan, Pihak BPKPD Akan Mengambil Langkah Serius

Sebarkan artikel ini

Watansoppeng, Breaking Sulsel.Co.Id – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng menyampaikan apresiasi sekaligus tanggapan atas surat resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng Nomor 650/BPKPD/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, terkait konfirmasi status aset tanah di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata belum lama ini.

Dalam surat tersebut, BPKPD menegaskan bahwa lahan yang berada di wilayah Kelurahan Botto adalah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dengan status Tanah Hak Pakai Nomor 74 Tahun 1991, dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun sejak ditetapkan sebagai aset daerah.

Ketua DPD-BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin, memberikan tanggapan resmi atas hasil konfirmasi tersebut.
 
“Kami menghargai respons cepat dan sikap terbuka BPKPD Soppeng dalam memberikan klarifikasi tertulis. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rusmin.

Menurut BPPI, kejelasan status lahan tersebut memiliki nilai strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset, penyerobotan, maupun dugaan praktik jual beli tanah yang tidak sesuai prosedur.

BPPI juga mendukung langkah BPKPD untuk melakukan plotting bidang tanah di Kantor BPN Kabupaten Soppeng demi memastikan batas, koordinat, dan legalitas lahan secara tepat.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan memastikan semua proses verifikasi lapangan serta pencocokan data di BPN berlangsung transparan. Jangan sampai ada upaya pihak tertentu yang mencoba mengubah status aset daerah,” tegas Rusmin.

Melalui rilis ini, BPPI menyampaikan bahwa pihaknya akan:
1- Melakukan monitoring terhadap proses lanjutan di BPN.
2- Mengawal hasil konfirmasi hingga ada penetapan koordinat final.
3- Mendalami dugaan keterlibatan pihak luar jika ditemukan indikasi penyimpangan terkait informasi awal lahan tersebut.
4- Menyampaikan laporan resmi, apabila kemudian terindikasi adanya tindakan melawan hukum.

BPPI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial demi memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. (**/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page