Enrekang, Breaking Sulsel.co.id — Surat resmi permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari Media Center Investigasi (Centerinvestigasi.id) kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang hingga kini belum mendapat tanggapan.
Surat tersebut bernomor 021/MCI/Konf/VIII/2025, tertanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani langsung oleh Rusmin selaku Ketua DPD LSM BPPI yang juga Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi, dikirim untuk meminta kejelasan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0026 atas nama Rannu.
Dalam surat itu, redaksi Centerinvestigasi.id mengajukan beberapa pertanyaan penting, antara lain:
1- Apakah benar BPN Enrekang telah menerbitkan SHM No. 0026 atas nama Rannu?
2- Apakah sertifikat tersebut telah diverifikasi melalui proses hukum atau putusan pengadilan?
3- Apakah terdapat tumpang tindih atau klaim ganda atas lahan yang sama?
4- Kapan hasil klarifikasi atau tindak lanjut resmi dari BPN Enrekang akan disampaikan kepada pihak terkait?
Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, pihak BPN Enrekang belum memberikan jawaban tertulis maupun penjelasan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Rusmin, sikap diam dari pihak BPN Enrekang menimbulkan tanda tanya besar atas transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.
“Kami mengirim surat resmi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab pers. Namun sampai sekarang belum ada jawaban sama sekali. Ini jelas mencederai prinsip keterbukaan publik,” tegas Rusmin.
Pihak DPD LSM BPPI dan Media Center Investigasi menegaskan bahwa permintaan konfirmasi ini bukan semata untuk kepentingan redaksi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pers terhadap masyarakat agar mendapat informasi yang benar dan berimbang.
DPD LSM BPPI yang juga Pimpinan Redaksi Center investigasi telah melayangkan surat kedua atau melakukan permintaan klarifikasi melalui Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan bila dalam waktu dekat BPN Enrekang tetap tidak memberikan tanggapan. (**/Red)