Soppeng, Breaking Sulsel.co.id –Nasib warga Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, penerima lahan melalui program tanah ornamen, kini menuai berbagai macam sorotan dapat bernapas legah, setelah muncul ada pihak lain yang mencoba mengganggu dan mengklaim area tersebut.
Berdasarkan Surat Keterangan Garapan Tanah Ornamen Nomor: 090/DM/IV/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Masing pada masa kepemimpinan H. Muhammad Tang, SE, tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi itu diberikan kepada warga yang dinilai layak dan memenuhi kriteria sosial, berdasarkan hasil musyawarah desa.
Tanah ornamen merupakan bagian dari tanah kas desa yang penggunaannya diperuntukkan bagi warga kurang mampu atau yang dianggap berjasa terhadap lingkungan desa. Penerima lahan memperoleh hak garap dan hak pakai bukan hak milik, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pengelolaan aset desa.
Saat ini, pemerintah Desa Masing yang dipimpin oleh Muliadi, SE Kepala Desa saat ini, melalui urusan resmi pemerintahan desa, juga menegaskan dukungan kepada penerima sah, termasuk kepada Sitti. Dukungan tersebut turut disampaikan pula oleh beberapa perangkat desa yang memastikan bahwa penerima tanah ornamen memang telah memiliki dasar surat resmi yang sah.

“Pemerintah Desa Masing Muliadi, SE tetap mendukung Sitti dan penerima lainnya. Mereka mengelola lahan berdasarkan surat resmi dari pemerintah desa terdahulu, dan itu diakui sampai sekarang,” ujar salah satu urusan pemerintahan Desa Masing yang menyampaikan konfirmasi kepada Media ini.
Sitti, penerima lahan ornamen, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari pemerintah desa dan berharap agar tidak ada lagi pihak yang mengganggu hak pakai yang telah diakui.
“Kami hanya ingin memanfaatkan lahan itu untuk kebutuhan keluarga. Ini semua kami lakukan berdasarkan surat resmi desa,” ujar Sitti dengan nada tenang.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Masing, H. Muhammad Tang, SE, yang sedari awal menandatangani surat tanah ornamen tersebut, juga menegaskan bahwa pemberian lahan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa dengan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat.
“Penerima seperti Sitti itu memang layak. Suratnya sah dan sesuai hasil keputusan pemerintah desa waktu itu,” jelas H. Muhammad Tang, SE.
Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng menyatakan akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat agar hak pakai yang sah tidak disalah gunakan atau diambil alih pihak lain.
“Kami dari BPPI akan memantau perkembangan kasus ini. Tanah ornamen adalah aset desa yang pemanfaatannya diatur untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” tegas Rusmin, Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten Soppeng.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah desa saat ini, berikut dukungan dari mantan kepala desa, dan lembaga sosial, masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum pungkasnya.
📰 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Keterangan Garapan Tanah Ornamen dari Pemerintah Desa Masing, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, serta hasil konfirmasi dari pemerintah desa saat ini, mantan kepala desa, penerima lahan, dan LSM BPPI Kabupaten Soppeng. (**/Red)