Watansoppeng, Breaking Sulsel.co.id –Status kepemilikan kebun desa yang berlokasi di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, akhirnya menemui kejelasan. Berdasarkan hasil klarifikasi dari Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Soppeng), lahan tersebut resmi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Sebelumnya, Rusmin Ketua DPD LSM BPPI Soppeng yang juga Pimpinan Media Centerinvestigasi.id telah mengirimkan surat konfirmasi resmi Nomor: 017/MCI-KONFIRMASI/X/2025 tertanggal Selasa (28/10/2025) belum lama ini, kepada Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Soppeng. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas status tanah kebun desa yang selama ini disebut sebagai tanah Hak Pakai instansi pemerintah.

Dalam surat konfirmasi itu, Rusmin Ketua DPD LSM BPPI Soppeng yang juga Pimpinan redaksi Media Centerinvestigasi.id menanyakan sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Apakah benar tanah yang dimaksud masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah?
2. Apakah pernah dilakukan pelepasan hak secara resmi kepada pihak lain?
3. Apakah terdapat dokumen, berita acara, atau keputusan yang menjelaskan perubahan status lahan tersebut?
Menanggapi hal tersebut, Staf Bagian Aset BPKAD Kabupaten Soppeng membenarkan bahwa tanah kebun desa di Kelurahan Botto masih terdaftar dalam inventaris aset daerah dan tidak pernah dilepaskan ataupun dialihkan kepada pihak mana pun.
“Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, kebun desa di Kelurahan Botto tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Hingga saat ini tidak ada surat keputusan atau berita acara pelepasan aset tersebut kepada pihak lain,” ungkap Staf Bagian Aset BPKAD Kabupaten Soppeng saat dikonfirmasi oleh Rusmin Ketua DPD LSM BPPI Soppeng dan juga Pimred Media Centerinvestigasi.id.

Kepastian ini sekaligus mengakhiri spekulasi dan polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan peralihan atau penjualan lahan tanpa prosedur hukum. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan langkah penertiban serta pemanfaatan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD LSM BPPI Soppeng dan juga Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, Rusmin, menyampaikan bahwa klarifikasi ini menjadi bagian penting dari kerja jurnalistik investigatif dan fungsi kontrol sosial media.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas jurnalisme investigasi untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kejelasan status kebun desa Botto ini adalah langkah awal untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset negara,” ujar Rusmin.

Dengan terungkapnya status tersebut, Rusmin Ketua DPD LSM BPPI Soppeng juga selaku pimpinan Media Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dalam menjaga dan memanfaatkan aset publik demi kesejahteraan masyarakat. (**/Red)












