Soppeng, Breaking Sulsel.Co.Id – Dinas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Soppeng , Sulawesi Selatan (SulSel) akan meminta Inspektorat untuk menyelidiki dugaan penjualan aset daerah tanpa mendapat persetujuan pemerintah daerah.
Kepala Dinas pendapatan, pengelaan keuangan, dan aset daerah (DPPKAD) Pemkab Soppeng , Drs. Dipa, M.Si mengatakan, langkah ini sebagai upaya pihaknya dalam mengamankan aset pemerintah daerah.
“Mungkin dalam pekan ini. Saya akan koordinasi dulu kepada pimpinan,” ujar Dipa kepada wartawan pada Senin (20/10).

Pejabat ini mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya dugaan penjualan aset milik daerah. Namun, pejabat ini masih enggan berterus terang tentang aset yang diduga dijualbelikan tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Untuk sementara saya belum bisa beberkan. Nanti setelah ada hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
“Karena itu, untuk memastikan aset itu sudah terjual atau belum maka kita akan minta Inspektorat untuk menyelidikinya,” ujar dia.
Dipa menegaskan, jika terbukti benar telah terjadi jual-beli aset, semua yang terlibat dalam jual-beli tersebut akan terjerat tindak pidana.
“Kalau soal ancaman pidananya, tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan,” sebutnya.
Ditempat terpisah Ketua DPD LSM BPPI Soppeng Rusmin mengatakan, aset yang diduga telah terjual tersebut dalam bentuk aset tanah perkebunan seluas 2,4 Hektar. Namun, ia tidak menampik ketika ditanya apakah penjualan aset tersebut melibatkan oknum ASN di lingkungan pemerintah daerah Soppeng. “Ya benar. Bahkan oknum ini sempat klarifikasi dikantornya dengan kami,” ujarnya.

Rusmin mengungkapkan, awalnya oknum ASN tersebut sempat kami klarifikasi secara lisan dikantornya pada saat merebaknya informasi ini. Dalam klaridikasii itu, pihaknya meminta oknum ASN yang bersangkutan agar mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi sampai saat ini tidak dilakukan oleh oknum yang bersangkutan.
Belakangan informasi yang mereka terima dikabarkan aset tersebut diduga telah terjual kepada pihak swasta tanpa proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penjualan aset tersebut harus mendapat persetujuan Bupati dan DPRD pungkas Rusmin. (**/Red)