Uncategorized

Di Duga 23 Sekolah Penerima DAK 2025 Di Pihak Ketigakan, Disinyalir Oknum Kepsek Keciprat Cuan

244
×

Di Duga 23 Sekolah Penerima DAK 2025 Di Pihak Ketigakan, Disinyalir Oknum Kepsek Keciprat Cuan

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Breaking Sulsel.co.id – Proyek swakelola tidak dapat pihak ketigakan karena pada dasarnya swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat yang menjadi penanggung jawab, bukan dengan melibatkan pihak ketiga atau kontraktor. Mengalihkan pekerjaan swakelola ke pihak ketiga dapat bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. 

Sudah bukan rahasi umum lagi di duga sebanyak 23 sekolah penerima DAK tahun 2025 di Kabupaten Soppeng ini yang berpredikat proyek swakelola telah di pihak ketigakan oleh oknum oknum kepala sekolah atau oknum yang mengatur tentang rujukan ini, implikasinya bahwa ada bagi hasil antara pihak ketiga dengan oknum kepala sekolah atau bentuknya bermacam macam.Yang mengundang pertanyaan banyak pihak adalah kurangnya keterbukaan tentang RAB proyek  jika dimintai keterangan oleh media dsn LSM,sehingga kejadian  seperti ini  menunjukkan ada sesuatu yg tidak beres. Dan melanggar UU keterbukaan publik.

Presiden Directur Of  Human rights and Indonesian Piople Ekonomi Foundation  Andi Baso Petta Karaeng melalui telepon selulernya, Jum’at (24/10) mengatakan. Jika Melibatkan Pihak Ketiga. Bertentangan dengan Regulasi: Melimpahkan pekerjaan swakelola ke pihak ketiga dapat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan dan peraturan pengadaan barang/jasa, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Anggaran. Risiko Hukum: Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, yang berujung pada sanksi hukum tindak pidana korupsi tegasnya.

Dianya menjelaskan. Proyek swakelola sekolah secara inheren tidak melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya, melainkan dikerjakan sendiri oleh sekolah atau kelompok masyarakat pelaksana, swakelola. Jika ada keterlibatan pihak ketiga dalam proyek yang seharusnya swakelola, itu merupakan penyimpangan yang dapat mengarah pada dugaan korupsi dan bertentangan dengan tujuan swakelola yang justru bertujuan memutus rantai mafia proyek dan memastikan transparansi serta efisiensi. 
Apa itu Swakelola?

Swakelola adalah cara untuk memperoleh barang atau jasa di mana pekerjaan dilakukan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau kelompok masyarakat. Untuk proyek sekolah, swakelola berarti sekolah bersama masyarakat atau pihak sekolah sendiri yang melaksanakan pekerjaan fisik secara mandiri. Tujuan Swakelola pada Pendidikan Memutus Mafia Proyek ujarnya.

Lanjut Andi Baso menjelaskan. Swakelola dirancang untuk mencegah praktik mark-up atau calo proyek yang biasanya terjadi dalam sistem pengadaan melalui pihak ketiga. 
Efisiensi dan Efektivitas: Pekerjaan dilakukan sendiri ketika barang atau jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha, atau ketika lebih efektif dan efisien untuk dikerjakan oleh pihak pelaksana swakelola sendiri. 

Dianya mengatakan. Transparansinya swakelola ini. Memberikan ruang pengawasan publik yang lebih luas agar masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan dan memastikan anggaran dikelola dengan baik. Penyimpangan (Melibatkan Pihak Ketiga), Jika proyek swakelola yang seharusnya dikerjakan sendiri malah digarap oleh pihak ketiga (kontraktor), ini menunjukkan adanya potensi masalah atau penyimpangan yang bisa mengarah pada tindakan korupsi, seperti yang terjadi di beberapa Kabupaten tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, meskipun dana dikucurkan dengan skema swakelola, pelaksanaan justru dilakukan oleh pihak ketiga, menunjukkan kegagalan dalam mencapai tujuan swakelola dan memunculkan kerentanan terhadap praktik korupsi pungkasnya.

Sebagai Kesimpulan.Proyek swakelola sekolah adalah mekanisme yang dirancang untuk dikerjakan secara internal oleh sekolah atau kelompok masyarakat. Keterlibatan pihak ketiga dalam proyek swakelola adalah bentuk penyimpangan yang seharusnya dihindari dan diawasi secara ketat oleh pihak terkait, termasuk Dewan Pendidikan dan masyarakat, untuk memastikan akuntabilitas. (**/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page