Watansoppeng, Breaking Sulsel.Co.Id – Dua pihak yang selama ini berkaitan dengan lahan bersertipikat atas nama almarhumah Nondeng akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani pada Jumat, 14 November 2025 kemarin, di rumah Kepala Desa Jampu, Kecamatan Lili Riaja, Kabupaten Soppeng.

Dalam pertemuan yang dihadiri para saksi dan perangkat desa tersebut, ahli waris almarhumah Nondeng selaku Pihak Pertama menyatakan kesediaannya untuk melakukan penetapan batas dan mengurus proses administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03261/Jampu atas nama Nondeng.

Pihak Pertama juga menegaskan bahwa mereka melepaskan dan tidak akan mengambil hasil tanaman maupun tanah yang terdapat dalam objek pada sertipikat tersebut.
Sementara itu, Pihak Kedua, yaitu I Madda dan Adam, juga menyatakan hal serupa. Mereka sepakat untuk tidak mengambil hasil tanaman maupun menguasai lahan pada objek sengketa sebagaimana tercantum dalam sertipikat tersebut.

Kesepakatan ini disaksikan oleh empat orang saksi:
- Rusmin (Saksi Pihak Pertama),
- Gasali (Saksi Pihak Kedua),
- Sultan, S.Sos (Ketua BPD),
- Abrar Mahyuddin, S.Sos (Kepala Dusun).
Kepala Desa Jampu, Nurhafsah, S.Sos., MM, juga turut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui jalannya kesepakatan.
Dalam berita acara tersebut, kedua pihak sepakat bahwa apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atau pengingkaran terhadap kesepakatan, maka pihak yang melanggar bersedia diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait pemanfaatan lahan bersertipikat tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (**/Red)












