
Soppeng-Breakingsulsel.com.id
Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) dengan tegas menantang aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng senilai Rp450 juta.
Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, Mahmud Cambang, menyebut proyek tersebut penuh tanda tanya. Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya transparan justru dinilai sarat kejanggalan.
“Sistem e-katalog berubah-ubah, terkesan tidak konsisten, dan rawan permainan. Kami menduga kuat ada kolusi yang melibatkan PPTK, PPK, dan pihak pengadaan barang dan jasa (BARJAS),” tegas Mahmud di salah satu warkop di Soppeng, Kamis (31/7).
Mahmud menegaskan, LHI tidak sekadar bersuara. Sejumlah bukti telah dikantongi dan resmi diserahkan ke APH.
“Kami tidak bicara tanpa dasar. Semua bukti ada di tangan kami dan laporan sudah masuk. Kini, kami ingin melihat sejauh mana keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tantangnya.
LHI menilai, dugaan penyelewengan ini adalah ujian serius bagi integritas APH di Soppeng. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji.
“Uang rakyat jangan dijadikan bancakan. Kalau aparat diam, publik akan menilai ada pembiaran. Kami siap mengawal sampai tuntas agar kasus ini tidak hilang di tengah jalan,” tutup Mahmud.
Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari APH demi menjaga keberimbangan informasi.
LHI mengingatkan, diamnya aparat adalah pesan buruk bagi masyarakat. Jika hukum tak ditegakkan, publik akan bersuara lebih keras. Saatnya APH membuktikan keberanian dan berpihak pada rakyat, bukan pada pelaku korupsi.
Penulis : (**Red)












