Uncategorized

Babak Baru. Rusman Melapor, Rusman Terlapor

1001
×

Babak Baru. Rusman Melapor, Rusman Terlapor

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Breaking Sulsel.co.id – Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, akhirnya melaporkan balik seorang ASN Rusman yang terlebih dahulu melaporkan dirinya melalui sebuah Pengacara Pemda ke Polres Soppeng atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya selaku aparatur sipil negara (ASN) pada unit kerja BPSDM Soppeng. Atas laporan itu, Andi Muhammad Farid melapor balik si pelapor tersebut ke Polres Soppeng dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kini dugaan penganiayaan seperti yang dituduhkan Rusman kini memasuki babak kedua, Andi Muhammad Farid melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, secara resmi melaporkan Rusman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, Senin (12/1) malam. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan media online, tercatat dengan Nomor LP: LP/B/09/I/2026/SPKT Polres Soppeng.

Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat, menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan adalah Rusman , pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.  Menurutnya, Rusman sebelumnya telah lebih dulu melaporkan kliennya ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025 lalu.

“Ya, benar Andi Muhammad Farid didampingi oleh kuasa hukumnya Saldin Hidayat telah membuat laporan ke Polres Soppeng atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik beliau,” ungkapnya.

Langkah ini dijelaskan Saldin Hidayat, guna menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dituduhkan oleh Rusman yang melaporkan Andi Muhammad Farid dan viral diberitakan sebuah media online tersebut adalah tidak benar dan merugikan nama baiknya.

“Segala tentang penjelasan kasus ini sudah kami terangkan di hadapan penyidik Polres Soppeng saat saya mendampingi Andi Muhammad Farid selaku penasihat hukum beliau,” ungkap Saldin Hidayat lagi.

Atas hal itu, Saldin Hidayat meminta agar Polres Soppeng  menindaklanjuti aduan mereka guna untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak Andi Muhammad Farid sebagai pihak yang dirugikan oleh pernyataan tidak benar tersebut dalam laporan awal Rusman unkapnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page