
Soppeng – Breakingsulsel.com.id
Proyek pengadaan lift radiologi RSUD Latemmamala di Jalan Malaka Raya, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali menuai sorotan tajam. Meski fisik lift sudah selesai terpasang, fasilitas tersebut belum bisa difungsikan hingga kini.
Ketua Tim Monitoring dan PelaporanLHI, Mahmud Cambang, turun langsung melakukan pemantauan di lokasi. Ia menemukan fakta bahwa proyek yang seharusnya rampung tahun lalu justru molor melewati batas waktu.
“Proyek ini jelas-jelas terlambat. Lift sudah ada, tapi belum berfungsi. Sesuai aturan, kontraktor wajib dikenakan denda.
Pertanyaannya, apakah denda itu benar-benar ada atau hanya menguap entah kemana?” sindir Mahmud pedas.
Lebih jauh, Mahmud menegaskan pihaknya juga mempertanyakan berapa total nilai denda yang seharusnya dibebankan kepada kontraktor akibat keterlambatan ini. Baginya, tanpa kejelasan soal sanksi, proyek ini rawan dicurigai sarat permainan dan akal-akalan.
“Publik jangan hanya diberi suguhan proyek selesai. Transparansi soal denda wajib dibuka, karena nilainya bisa besar dan itu hak rakyat untuk tahu,” tegasnya.
Kasus ini kian memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek infrastruktur, bahkan yang menyangkut pelayanan kesehatan vital, masih saja dijalankan dengan pola lama: asal jadi, aturan dilanggar, dan denda dikaburkan.
Sementara itu, Media Breakingsulsel.com.id telah berupaya menghubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Drg.Suriana untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PPTK Belum memberikan respons.
Penulis (**Red)