Uncategorized

Terkait Sengketa Lahan Garapan Di Desa Masing. Kades Kurang Tanggap Selesaikan Urusan Ibu Sitti

224
×

Terkait Sengketa Lahan Garapan Di Desa Masing. Kades Kurang Tanggap Selesaikan Urusan Ibu Sitti

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Breaking Sulsel.co.id – Proses mediasi antara Ibu Sitti dan Ibu Jumati terkait sengketa lahan di Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dikabarkan tidak berjalan dengan lancar.

Mediasi yang seharusnya menjadi ajang mencari solusi justru menemui jalan buntu karena pihak Ibu Jumati menolak kesepakatan yang telah difasilitasi oleh pemerintah desa.

Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin dalam rilisnya, menyayangkan proses mediasi tersebut yang tidak melibatkan dirinya secara langsung sebagai pendamping masyarakat.

“Saya yang meminta agar pertemuan ini dimediasi antara Ibu Sitti dan pihak lawannya.Namun karena saya tidak dilibatkan secara langsung, saya memilih untuk tidak masuk ke ruang rapat di Kantor Desa Masing,” tegas Rusmin.

Lebih lanjut Rusmin menjelaskan, dalam surat resmi yang dikirim ke Kepala Desa Masing, sudah jelas tercantum bahwa LSM-BPPI Soppeng ditunjuk sebagai pendamping masyarakat.

Bahkan, surat tersebut telah dilampirkan bersama surat kuasa dan surat keterangan dari pemerintah desa tahun 2023 yang menetapkan hak pengelolaan lahan.

Menurut Rusmin, seharusnya pembahasan dalam mediasi berfokus pada fungsi dan kekuatan hukum surat keterangan dari pemerintah desa, bukan keluar dari konteks persoalan tersebut.

“Masalahnya justru melebar karena keluar dari substansi surat. Padahal sudah jelas, ada dasar hukum yang bisa dijadikan bahan pembahasan,” ujarnya.

Dalam mediasi itu, Ibu Sitti sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pembagian lahan secara adil untuk dikelola bersama.

Namun, pihak Ibu Jumati tetap bersikeras dan meminta agar masalah tersebut dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Lilirilau.Menariknya, dalam surat undangan mediasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Masing, turut dicantumkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lilirilau.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk LSM-BPPI Soppeng.“Kami tidak memahami apa kaitannya KUA dengan persoalan ini, karena yang sedang dibahas adalah sengketa tanah, bukan masalah perkawinan, keagamaan atau Warisan,” kata Rusmin.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak KUA Kecamatan Lilirilau untuk memastikan alasan dan dasar keterlibatan lembaga tersebut dalam surat mediasi.“Kami akan konfirmasi langsung ke KUA agar jelas apa perannya dalam persoalan ini,” tutup Rusmin. (**/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page