
Soppeng – Breakingsulsel.com.id
Seorang pria berinisial AF resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng oleh seorang perempuan bernama Veramita. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Polisi LP/B/183/VIII/2025/SPKT/RES SOPPENG.
Dalam laporan itu, Veramita menduga bahwa pria berinisial A telah melakukan tindak pidana pengancaman. Kasus ini kini dalam proses penanganan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak pelapor meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. “Kami minta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga terang benderang dan memberikan rasa keadilan,”tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Soppeng masih melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan terkait laporan tersebut.