
Soppeng-Breakingsulsel.com.id
Proyek Rehabilitasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng dengan nilai anggaran mencapai Rp878.786.000,- kini jadi sorotan publik. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Pawah Mitra Sarana dan diawasi oleh CV. Dua Pilar, namun diduga melanggar aturan penting keselamatan kerja.
Pantauan tim media di lokasi proyek menemukan fakta mengejutkan: para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar K3, seperti helm, sepatu safety, rompi, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi ini jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja di lapangan.
Padahal, aturan K3 adalah syarat mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi, terlebih proyek ini menggunakan dana publik.
Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan pertanyaan besar: dimana fungsi pengawasan CV. Dua Pilar yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan?
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga bisa mengancam keselamatan pekerja.
Namun Tim Media Pun Mencoba Konfirmasi Ke PPK Proyek Tersebut Namun Hingga Berita Ini Kami Turunkan Tidak Ada Peryataan Resmi Dari Pihak PPK.
Tim Media ini pun mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran proyek benar-benar terjaga.
Penulis (**Red)