Uncategorized

LHI Ungkap Proyek Rp15 Miliar di Soppeng Diduga Gunakan Material Ilegal

137
×

LHI Ungkap Proyek Rp15 Miliar di Soppeng Diduga Gunakan Material Ilegal

Sebarkan artikel ini

Soppeng-Breakingsulsel.com.id

Proyek pengendalian banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai jumbo senilai Rp15 miliar dari APBN 2025 ini dikerjakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi.

Namun alih-alih menjadi solusi banjir, proyek ini justru dikecam keras. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding proyek ini menggunakan batu gajah ilegal hasil tambang tanpa izin alias galian C bodong di wilayah Kabupaten Soppeng. Dugaan pelanggaran ini bukan isapan jempol. Material tersebut disebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.

Ketua Tim Monitoring dan Investigasi dari LHI, Mahmud Cambang, menyatakan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lapangan dan menemukan indikasi pelanggaran serius.

“Proyek ini sudah menjadi perhatian kami sejak awal. Dugaan penggunaan material ilegal makin kuat setelah kami investigasi di lokasi. Kami telah mengantongi bukti-bukti penting dan akan menyerahkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Mahmud.

Patut diingat, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah bukan sekadar kesalahan administratif ini adalah tindak pidana. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin, termasuk pengguna dan penampung material, bisa dijerat hukuman pidana berat.

Kini publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas atau justru tutup mata terhadap dugaan praktik haram di balik proyek miliaran ini.

(** Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page