Soppeng, Breaking Sulsel.co.id — Laporan terhadap Bupati atau penjabat yang berwenang ke Ombudsman terkait anggaran publikasi merupakan salah satu jenis laporan yang sering diterima, karena Ombudsman bertugas mengawasi dugaan maladministrasi, termasuk dalam pengelolaan anggaran publik oleh pemerintah daerah.
Penyimpangan Prosedur: Penggunaan anggaran publikasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku (misalnya, tanpa melalui proses pengadaan yang benar).
Penyalahgunaan Wewenang: Bupati atau pejabat terkait menggunakan wewenangnya untuk mengalokasikan dana publikasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pengabaian Kewajiban Hukum: Adanya kewajiban untuk mempublikasikan informasi tertentu kepada publik, namun tidak dilaksanakan meski anggarannya tersedia.
Ketidakterbukaan Informasi: Menyangkut transparansi penggunaan anggaran publikasi yang tidak dapat diakses atau dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sekaitan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Swara Ham Andi Baso Petta Karaeng melaporkan Bupati dan Kadis Kominfo Soppeng ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Ombudsman resmi menerima laporan aduan dari Pimpinan Redaksi SwaraHam Andi Baso dengan melampirkan copy KTP nya , surat aduan tersebut pertanggal 17 Nofember 2025 dengan nomor surat 27/SHI/XI/2025 Kaubupaten Soppeng tentang dugaan terjadinya pelanggaran pelayanan publik, diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam laporannya, Andi Baso Petta Karaeng yang berprofesi sebagai Pimpinan Redaksi Swara Ham (wartawan-red) menilai kebijakan tersebut merugikan puluhan pimpinan media maupun individu yang menjadi mitra pemerintah daerah bukti dalam laporan lengkap terlampir.
Andi Baso Petta Karaeng menegaskan bahwa kewajiban yang sebagaimana tertuang dalam laporan saya mendalilkan kebijakan itu melanggar sejumlah aturan hukum. Antara lain asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ucapnya.
Aturan itu menegaskan prinsip pengadaan harus bersifat efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. “Dengan hanya membayarkan ke beberapa gelintir media prinsip fair competition dan keadilan jelas diabaikan,” tulisnya.
Dia juga menilai kebijakan itu berpotensi melanggar asas pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menyebut kebijakan tersebut diskriminatif serta tidak berpihak pada kepentingan umum.
Dalam laporannya, Andi Baso Petta Karaeng menolak dalih pemerintah daerah serta instansi terkait yang mendasarkan kebijakan ini pada keterbatasan anggaran dan hanya menguntungkan kelompok tertentu ujarnya.
Atas dasar tersebut, dia meminta Ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi selatan untuk memproses laporan dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif oleh Pemerintah dan instansi terkait Kabupaten Soppeng pungkasnya.
Ombudsman RI provinsi sulawesi selatan sendiri sesuai amanat UU Nomor 37 Tahun 2008 berwenang menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Saat ini laporan tersebut sudah resmi diterima dengan nomor agenda sesuai dokumen yang diajukan. (**/Redaksi)












