Uncategorized

Di Duga Hambat Kerja Jurnalis, BPPI Soroti Sikap BPN Soppeng

213
×

Di Duga Hambat Kerja Jurnalis, BPPI Soroti Sikap BPN Soppeng

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Breaking Sulsel.Co.Id — Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten Soppeng  menyoroti sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng yang diduga menghambat upaya konfirmasi jurnalistik terkait status Sertifikat Hak Pakai atas lahan eks kebun desa Botto yang kini berada dalam wilayah Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.

Permintaan konfirmasi telah diajukan secara resmi oleh Center Investigasi bukan untuk meminta dokumen negara, melainkan sekadar memperoleh jawaban lisan atau tertulis mengenai status hukum dari sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN.

Namun, respons dari pihak BPN dinilai tidak proporsional, karena menyertakan syarat tambahan yang tidak relevan dengan semangat keterbukaan informasi publik, antara lain:
Melampirkan identitas warga Negara,
Menyertakan dasar hukum Media Centre Investigasi
Menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp10.000.

Menurut Ketua DPD BPPI Soppeng Rusmin kepada Breaking Sulsel.co.id Senin kemarin ,(07/10/2025) permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang sah sebagaimana dijamin dalam:
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan:
> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat (2):
> “Informasi publik disediakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.”
> “Kami tidak meminta dokumen rahasia negara, hanya butuh jawaban atas status tanah yang sudah memiliki sertifikat. Tapi justru diarahkan ke instansi lain dan diminta syarat yang tidak sesuai undang-undang. Ini bisa disebut sebagai bentuk intervensi atau pengalihan tanggung jawab,” ujar Ketua DPD LSM BPPI Soppeng Rusmin.

Ketua DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng yang turut memantau persoalan ini juga mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyebut bahwa tindakan BPN dapat dikategorikan sebagai upaya mengaburkan informasi publik dan bahkan mengindikasikan adanya potensi penghilangan jejak administratif.
> “Kalau sertifikat itu dikeluarkan oleh BPN, mengapa justru BPN yang enggan memberikan informasi? Ini aneh. Jangan sampai ini jadi modus tutup-menutup praktik jual beli ilegal,” ucapnya.

Pihak DPD LSM-BPPI Soppeng beserta Media Center Investigasi menyatakan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk:
Pengajuan keberatan ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan,
Pelaporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelayanan publik,
Pengaduan ke Dewan Pers jika terdapat intervensi terhadap kerja jurnalistik.
LSM  BPPI  Soppeng dan Media Center Investigasi juga mengonfirmasi akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Kelurahan Botto, menyusul adanya dugaan bahwa transaksi jual beli dilakukan di kantor kelurahan, dengan menghadirkan keluarga dari Muh. Fahmi Nur Amri, dan menggunakan data PBB atas nama almarhumah Nurjanah. (**/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page