
Soppeng-Breakingsulsel.com.id
Sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Kabupaten Soppeng dinilai enggan berkomunikasi dengan wartawan. Kondisi ini disebut menjadi penghambat aliran informasi publik yang semestinya transparan.
Hal itu diungkapkan Afis, salah satu wartawan lokal di Kabupaten Soppeng. Ia mengaku sering kesulitan mendapatkan konfirmasi dari pejabat saat hendak menggali keterangan atas temuan di lapangan.
“Ketika kami coba hubungi Kadis lewat pesan atau telepon WhatsApp, tidak ada respons. Rata-rata hanya berdering tanpa jawaban,” ungkap Afis, Rabu (3/9/2025).
Tak hanya Kadis, menurutnya sejumlah Kepala Bidang juga kerap bersikap serupa. “Pesan kami hanya dibaca, tapi tidak ditanggapi,” tambahnya.
Afis menilai sikap tertutup pejabat ini menyulitkan wartawan dalam menyajikan berita yang berimbang. Padahal konfirmasi dari pihak terkait merupakan kewajiban demi menjaga profesionalitas dan kode etik jurnalistik.
“Ini jelas menghambat penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat. Keberimbangan berita itu mutlak, dan pejabat harusnya sadar akan hal itu,” tegasnya.
Ia pun meminta Bupati Soppeng segera mengevaluasi para pejabat yang dinilai “alergi wartawan”.
“Kami harap Bupati tidak tinggal diam. Keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang, bukan pilihan,” pungkasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui setiap anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD, termasuk realisasi program infrastruktur dan pemberdayaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait sikap pejabat yang dinilai tertutup tersebut.
(**Red)