Uncategorized

Celah Gelap di Balik Lembar Sertifikat: Sebuah Refleksi dari Cempakaree

49
×

Celah Gelap di Balik Lembar Sertifikat: Sebuah Refleksi dari Cempakaree

Sebarkan artikel ini

Oleh: FAS Rachmat Kami
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kab. Soppeng

Tanah, bagi masyarakat Sulawesi Selatan, bukan sekadar komoditas. Ia adalah siri’ (harga diri), sejarah, dan jembatan doa antara leluhur dengan anak cucu. Namun, apa jadinya ketika jembatan itu coba diputus oleh tangan-tangan yang lihai memanfaatkan celah administrasi?

Kasus yang menimpa Muhammad Nur dan ketiga saudaranya di Cempakaree, Kelurahan Manorangsalo, Soppeng, bukan sekadar sengketa lahan biasa; ini adalah potret buram tentang bagaimana kepercayaan bisa menjadi bumerang di tengah birokrasi yang terkadang alpa.

Sengketa yang melibatkan nama Ladadi sebagai teradu ini membawa kita pada sebuah pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah proses Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa “melenggang” tanpa kehadiran petugas ukur di lokasi? Padahal, kehadiran fisik petugas di lapangan adalah ruh dari transparansi pendaftaran tanah.

Jika prosedur dasar ini saja bisa dilewati, maka kita sedang membicarakan sebuah ancaman yang lebih besar dari sekadar penyerobotan lahan; kita sedang membicarakan kerapuhan sistem yang bisa menimpa siapa saja.

Etika yang Tumbang Bersama Jambu Mete

Kisah Rosmini, salah satu ahli waris, adalah bagian paling menyayat dari narasi ini. Memberikan izin kepada orang lain untuk memungut hasil jambu mete dengan syarat menjaga kebun adalah bentuk kearifan lokal, sebuah kerja sama berbasis kepercayaan. Namun, fakta bahwa pohon-pohon jambu itu justru ditebang dan lahan tersebut didaftarkan atas nama orang lain adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai sipakatau (saling memanusiakan).

Pohon Kelapa yang masih tersisa di tebang dan beberapa tunggul bekas tebangan Pohon Jambu Mete yang masih terlihat di tengah kebun jagung milik orang lain adalah simbol perlawanan fisik yang paling nyata. Ia adalah anomali di tengah klaim sepihak. Sebuah bangunan yang menjadi bukti bahwa ada kehidupan dan penguasaan fisik yang sah jauh sebelum “tangan misterius” mulai bermain dengan tinta dan kertas di meja-meja kantor pemerintahan.

Ujian bagi Penegak Keadilan

Langkah Muh. Nur Cs yang kini menggandeng advokat Abd. Rasyid, S.H., M.H., dari LBH Cita Keadilan, menandai dimulainya babak pembuktian. Laporan yang kini mendekam di meja BPN dan Polres Soppeng adalah ujian integritas bagi para pemangku kebijakan di bumi Latemmamala. Surat Muh. Nur Cs ini, masuk Kantor BPN Soppeng sejak 30 Maret 2026, begitu pun ke Polres Soppeng.

Apakah Standard Operational Procedure (SOP) akan ditegakkan setegak pohon kelapa di pinggir kebun itu, ataukah ia akan meliuk mengikuti kepentingan oknum?

Masyarakat tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi juga menanti keberanian institusi untuk mengoreksi diri jika memang ditemukan celah kelonggaran yang dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Kasus Cempakaree ini adalah pengingat bagi kita semua. Bahwa di balik setiap lembar sertifikat, ada hak hidup orang lain yang harus dilindungi. Jangan sampai administrasi negara justru menjadi alat untuk melegalkan perampasan hak.

Karena pada akhirnya, kebenaran mungkin bisa tertunda oleh birokrasi, namun ia tidak akan pernah bisa dikubur oleh tanaman jagung siapapun. (R2/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page