Uncategorized

Ahli Waris di Soppeng Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke BPN dan Polisi

399
×

Ahli Waris di Soppeng Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke BPN dan Polisi

Sebarkan artikel ini

Oleh: FAS Rachmat Kami
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kab. Soppeng

SOPPENG, BREAKINGSULSEL.CO.ID — Empat ahli waris di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, melaporkan dugaan penyerobotan lahan warisan milik keluarga mereka ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kepolisian, Senin (30/3/2026).

Lahan yang disengketakan tersebut merupakan kebun jambu mete peninggalan almarhum Rahima yang selama ini dikelola keluarga. Namun, para ahli waris mengaku kaget setelah mengetahui lahan itu diduga telah didaftarkan untuk proses sertifikasi oleh pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.

Keempat ahli waris, yakni Muhammad Nur, Mallu, Andi Aris Daeng Situru, dan Rosmini, menyampaikan keberatan resmi kepada BPN serta membuat laporan pengaduan ke aparat penegak hukum.

“Kami hanya ingin mempertahankan hak kami sebagai ahli waris,” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Menurut mereka, proses administrasi pendaftaran lahan tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti pengukuran langsung di lokasi dan verifikasi batas tanah yang melibatkan pemilik sah.

Selain itu, lahan yang sebelumnya ditanami pohon jambu mete kini dilaporkan telah mengalami perubahan, termasuk penebangan pohon dan penanaman komoditas lain oleh pihak yang diduga menguasai lahan tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan, nama seseorang berinisial Ladadi disebut oleh ahli waris sebagai pihak yang sebelumnya dipercaya untuk membantu mengelola lahan, namun diduga justru mendaftarkan lahan tersebut atas nama pribadi melalui program pemerintah.

Para ahli waris meminta BPN untuk membuka secara transparan proses pendaftaran lahan tersebut, termasuk identitas pihak yang mengajukan sertifikat dan dasar administrasi yang digunakan.

Mereka juga berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh para ahli waris.

Kasus ini menambah daftar konflik agraria di daerah yang masih menunggu penyelesaian melalui jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page