Soppeng

Bupati Soppeng Pimpin Rapat Terbatas dengan Pimpinan SKPD

58
×

Bupati Soppeng Pimpin Rapat Terbatas dengan Pimpinan SKPD

Sebarkan artikel ini

Breakingsulsel.co.id – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, memimpin rapat terbatas dengan pimpinan SKPD di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng. Rapat ini bertujuan untuk merapatkan barisan dan memantapkan kekompakan para pimpinan SKPD dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan tahun anggaran 2025 pasca efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Bupati Suwardi Haseng menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Soppeng pada tahun pertama 2025. Beliau juga berharap seluruh SKPD dapat berjalan bersama, berkolaborasi, dan saling memperkuat untuk mencapai target dan sasaran yang telah dirumuskan.

Dalam rapat tersebut, beberapa pimpinan SKPD memaparkan progres Tupoksi yang perlu ditangani dengan segera. Kepala Bappelitbangda, Andi Agus Nongki, SSTP, (tautan tidak tersedia), melaporkan bahwa proses penyusunan RPJMD telah mencapai 80% dan Musrenbang RPJMD direncanakan pada tanggal 14-16 Mei 2025.

Sementara itu, PLT. Kadis DTPHPKP, Aulia Warjuni, S.TP, (tautan tidak tersedia), melaporkan bahwa serapan beras dari gabah petani mencapai 18.146 ton. Kadis PUPR, Andi Haeruddin, SSTP, mengatakan bahwa setelah efisiensi anggaran selesai, akan segera dilakukan rehabilitasi berat jembatan Salokaraja dan Kessing.

Rapat tersebut juga membahas penanganan stunting, dengan Kadis DP3AP2KB, Hj. Andi Husniati, SE, MM, menjelaskan bahwa langkah awal adalah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama berbagai stakeholder untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah untuk melakukan intervensi.

Bupati Suwardi Haseng menegaskan kembali kepada seluruh pimpinan SKPD untuk tetap menjaga kekompakan, koordinasi, dan saling mendukung dalam pelaksanaan Tupoksi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page