Uncategorized

Kasus KPUD Soppeng Diduga Mengendap di Kejari, Hukum Membisu Dua Bulan

705
×

Kasus KPUD Soppeng Diduga Mengendap di Kejari, Hukum Membisu Dua Bulan

Sebarkan artikel ini

SoppengBreakingsulsel.com.id

Sudah dua bulan berlalu sejak LSM LIDIK Soppeng melalui Gasali Makkaraka, S.H., melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Soppeng ke Kejaksaan Negeri Soppeng. 

Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari laporan tersebut.

Ketidakjelasan ini memantik sorotan tajam dari masyarakat. 

Warga mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus yang menyangkut lembaga strategis penyelenggara pemilu itu.

“Sebagai masyarakat, kami minta informasi yang jelas. 

Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, APH harus bertindak tegas dan transparan. 

Jangan biarkan hukum membisu. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang warga saat ditemui wartawan, Minggu (27/7/2025).

LSM LIDIK Soppeng sebelumnya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana kegiatan KPUD Soppeng. 

Namun, publik merasa kecewa karena hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Soppeng mengenai perkembangan kasus ini.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan kuat akan adanya pembiaran, bahkan dugaan pengendapan kasus.

“Kalau benar laporan itu belum ditindaklanjuti, ini mencederai rasa keadilan publik. Kita bicara soal transparansi dan akuntabilitas lembaga negara. Jangan sampai kasus ini hanya disimpan di atas meja dan dilupakan,” kata warga lainnya.

Masyarakat pun mendesak Kejaksaan Negeri Soppeng agar segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status laporan tersebut. 

Ketegasan dan integritas aparat penegak hukum kini benar-benar diuji, terutama di tahun-tahun politik yang rawan praktik manipulatif anggaran.

Dengan tayangan ini, pihak Kejaksaan belum berhasil dimintai keterangannya.

Penulis: (**Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page