
Soppeng-Breakingsulsel.com.id—21 Juli 2025 Seorang perempuan berinisial NV, warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/170/VII/2025/SPKT/POLRES SOPPENG, yang dibuat oleh orang tua korban, AFS, pada Senin (21/7/2025).
AFS menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Lalabata, Soppeng, sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu, anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD berinisial GB, tengah terlibat perkelahian kecil dengan seorang teman sekolahnya, AS, yang merupakan anak dari terduga pelaku.
Menurut AFS, terduga pelaku NV tiba-tiba datang ke sekolah saat melihat anaknya terlibat perkelahian. Tanpa bicara panjang lebar, NV diduga memukul kepala GB dan temannya AB, lalu menarik leher baju kedua anak tersebut sambil menyeret mereka ke ruang kepala sekolah untuk dilaporkan.
“Alasannya, katanya anaknya dipukuli sama anak saya, tapi cara dia memperlakukan anak saya sungguh keterlaluan. Anak saya sampai sekarang masih trauma,” ungkap AFS kepada wartawan.
Ia menegaskan sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Anak-anak harus dilindungi, bukan malah disiksa. Pelaku harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Ini anak kandung saya, bukan binatang yang bisa kalian perlakukan seenaknya,” tegas AFS penuh emosi.
AFS juga berharap pihak kepolisian serius menangani kasus ini, karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.












