MAKASSAR, Breaking Sulsel.co.id — Menjelang pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan periode 2026–2031, riak dinamika organisasi tak lagi terdengar samar di ruang-ruang diskusi internal. Ia kini menjelma menjadi gelombang protes terbuka yang mengguncang legitimasi pelaksanaan konferensi, terutama menyangkut keabsahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan panitia.
Di tengah semangat persatuan yang digaungkan pasca-konflik panjang dualisme kepengurusan PWI Pusat, justru muncul tudingan bahwa proses demokrasi organisasi di tingkat daerah berjalan dalam bayang-bayang kejanggalan administratif dan dugaan pelanggaran aturan internal organisasi.
Sorotan paling tajam datang dari M. Anwar Sanusi, pemilik Media Makassar Pena sekaligus pemegang hak suara sah dalam Konferprov PWI Sulsel. Melalui surat resmi bernomor 27/MP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang dikirim langsung kepada Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta, Anwar mempersoalkan pencoretan namanya dari DPT, padahal sebelumnya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Bagi Anwar, keputusan panitia bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip keadilan organisasi dan kepastian hukum internal.
Ia membantah keras alasan panitia yang menyebut dirinya sedang menjalani sanksi pemberhentian keanggotaan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar organisatoris yang sah.
Anwar merujuk pada Surat Rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 39/DK-PWI/2022 tertanggal 9 Mei 2022. Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua DK PWI Pusat saat itu, Ilham Bintang, bersama Sekretaris DK, Sasongko Tejo, disebutkan bahwa Dewan Kehormatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap dirinya.
Tak hanya itu, Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya dengan nomor 23.00.10470.01.B juga disebut masih aktif dan berlaku hingga 6 Desember 2026.
“Sanksi yang dahulu sempat dikeluarkan oleh mantan Ketum Atal S Depari sebenarnya tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari DK PWI Pusat, dan kemudian sudah dianulir serta diabaikan oleh pengurus PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Sekjen Zulmansyah,” tulis Anwar dalam surat keberatannya.
Namun polemik DPT ternyata hanya permukaan dari persoalan yang lebih dalam.
Anwar juga menyoroti keabsahan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulsel yang saat ini dijabat Zulkifli Gani Ottoh. Ia mempertanyakan legitimasi jabatan tersebut lantaran yang bersangkutan disebut pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun berdasarkan SK Nomor: 44/SK/DK-PWI/X/2022.
Persoalan itu dinilai menjadi ironi tersendiri di tengah upaya rekonsiliasi organisasi yang selama ini dikampanyekan PWI Pusat. Di satu sisi, semangat penyatuan pasca-perpecahan dua kubu besar terus digaungkan. Namun di sisi lain, sejumlah anggota menilai masih ada keputusan-keputusan organisatoris yang justru berpotensi memelihara ketidakpercayaan internal.
Anwar meminta Ketua Umum PWI Pusat terpilih, Akhmad Munir, bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S Depari, turun tangan langsung melakukan koreksi terhadap dinamika yang berkembang di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, langkah itu penting demi menjaga marwah organisasi dan memastikan Konferprov berjalan secara sah, adil, dan bermartabat.
Gelombang kritik juga datang dari sejumlah anggota senior PWI Sulsel lainnya. Mereka menilai pengelolaan administrasi organisasi menjelang Konferprov berlangsung tidak konsisten dan memunculkan kesan diskriminatif.
Mantan Ketua PWI Kabupaten Maros, Muhlis Amans Hadi, mengaku heran karena proses perpanjangan KTA miliknya yang baru saja berakhir justru mengalami hambatan berkepanjangan. Padahal, seluruh persyaratan disebut telah dipenuhi sesuai mekanisme organisasi.
Di saat yang sama, sejumlah anggota lain yang masa berlaku KTA-nya telah lama kedaluwarsa justru disebut dapat diperpanjang dengan cepat hingga akhirnya masuk ke dalam DPT.
Situasi semakin memantik tanda tanya ketika muncul temuan nama anggota yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif dalam DPT Konferprov PWI Sulsel 2026.
Temuan itu memunculkan kekhawatiran serius tentang validitas data pemilih dan kualitas verifikasi administrasi yang dilakukan panitia.
Bagi sebagian anggota, persoalan ini bukan sekadar perebutan hak suara atau dinamika politik organisasi biasa. Ini adalah ujian terhadap integritas PWI sebagai rumah besar profesi wartawan — organisasi yang selama ini berdiri di atas prinsip kejujuran, akurasi, dan etika.
Di tengah sorotan publik terhadap independensi pers, para anggota berharap PWI Pusat tidak menutup mata terhadap berbagai keberatan yang berkembang. Verifikasi ulang terhadap DPT dinilai menjadi langkah mendesak agar Konferprov PWI Sulsel tidak meninggalkan luka baru di tubuh organisasi.
“Banyak masalah jelang Konferprov PWI Sulsel. Saya harap PWI Pusat tidak menutup mata terhadap hal ini,” ujar salah seorang anggota aktif PWI Sulsel yang namanya juga tercantum dalam DPT.












