Oleh: Rano Karno
SOPPENG, Breaking Sulsel.Co.Id — Menjelang hari raya, ketika sebagian orang mulai menghitung hari menuju pulang kampung dan berkumpul dengan keluarga, kegelisahan justru terasa di sebagian sudut ruang birokrasi Kabupaten Soppeng.
Bukan soal jabatan. Bukan pula soal promosi.
Melainkan soal sesuatu yang lebih sederhana, tetapi sangat berarti bagi banyak keluarga: kepastian Tunjangan Hari Raya (THR).
Belakangan ini, percakapan mengenai hak THR bagi tenaga PPPK Paruh Waktu ramai beredar di berbagai ruang digital Facebook, WhatsApp, hingga Instagram. Dalam percakapan yang beredar, nama Kabupaten Soppeng turut disebut sebagai daerah yang dikabarkan belum memberikan kejelasan terkait pembayaran THR bagi para tenaga tersebut pada tahun 2026.

Isu itu kini memantik perhatian kalangan organisasi perusahaan pers.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, FAS Rachmat Kami, S.Sos., menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar kegelisahan para tenaga PPPK paruh waktu tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas.
“Informasi yang beredar di ruang digital ini tidak bisa dibiarkan terus menggantung. Pemerintah perlu menjawabnya secara terang agar tidak menjadi kegelisahan berkepanjangan,” ujar Rachmat, Sabtu (14/3/2026).
Pria yang akrab disapa Andi Mamang itu mengatakan, persoalan THR bukan sekadar perkara administratif atau teknis anggaran semata. Bagi banyak pegawai dengan status paruh waktu, tunjangan tersebut sering kali menjadi bagian penting dari perencanaan kebutuhan keluarga menjelang Idul Fitri.
Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga saat Ramadan, ketidakpastian semacam itu dapat memunculkan rasa tidak adil, terutama bagi mereka yang selama ini turut menjalankan fungsi pelayanan publik di berbagai sektor.
“Mereka mungkin berstatus paruh waktu, tetapi peran mereka nyata dalam membantu jalannya pelayanan masyarakat. Karena itu, wajar jika mereka berharap mendapat kepastian yang sama tentang hak-haknya,” katanya.
Andi Mamang menilai, dalam situasi seperti ini, transparansi pemerintah daerah menjadi kunci. Tanpa penjelasan resmi, ruang publik berpotensi dipenuhi asumsi dan informasi yang belum tentu akurat.
Ia mengingatkan bahwa dalam era keterbukaan informasi, kecepatan pemerintah dalam memberikan klarifikasi sering kali menjadi penentu tingkat kepercayaan publik.
“Jika memang ada kebijakan tertentu, jelaskan. Jika masih dalam proses, sampaikan. Yang penting ada komunikasi terbuka. Publik hanya membutuhkan kepastian,” ujarnya.
Menurutnya, isu ini juga menyentuh dimensi yang lebih luas: bagaimana pemerintah daerah memandang para tenaga non-penuh waktu yang selama ini berada di lini pelayanan masyarakat.
Dalam banyak kasus di berbagai daerah, keberadaan tenaga paruh waktu menjadi penopang penting bagi operasional layanan publik, dari administrasi hingga pelayanan lapangan. Namun, status kerja yang tidak sepenuhnya permanen kerap membuat posisi mereka berada di wilayah abu-abu kebijakan.
“Pertanyaan yang muncul di publik sebenarnya sederhana: apakah kontribusi mereka juga diikuti dengan perlindungan kesejahteraan yang layak?” kata Andi Mamang.
SMSI Soppeng, lanjutnya, tidak bermaksud memperkeruh situasi. Kritik yang disampaikan, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem pers.
“Kritik ini bukan untuk menyerang siapa pun. Justru ini bentuk kepedulian agar kebijakan pemerintah tetap berpijak pada rasa keadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, SMSI Kabupaten Soppeng disebut tengah menyiapkan surat terbuka resmi yang akan dikirimkan kepada Bupati Soppeng dan Ketua DPRD Soppeng. Surat tersebut dimaksudkan sebagai permintaan klarifikasi sekaligus dorongan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
Bagi banyak orang, persoalan ini mungkin tampak sederhana, sekadar soal tunjangan.
Namun bagi para tenaga yang menggantungkan harapan pada pengabdian mereka, kepastian itu sering kali berarti lebih dari sekadar angka dalam lembar anggaran.
Ia adalah pengakuan.
Bahwa kerja, meski paruh waktu, tetap memiliki nilai yang sama di mata keadilan.(**)












