Pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Soppeng Diduga Mempersulit Masyarakat Dalam Proses Pengukuran Tanah.

0

Soppeng, Breaking Sulsel.co.id --- Pelayanan yang dilakukan oleh pegawai kantor ATR/BPN selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pertanahan Kabupaten Soppeng di nilai mempersulit pihak pemohon. Minggu (25/3/2025).

Pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Soppeng di bidang pengukuran berinisial F diduga mempersulit proses hasil pengukuran sebidang tanah.

hal tersebut terjadi diduga karena adanya kepentingan F yang tidak dapat dipenuhi oleh masyarakat,  sehingga hasil pengukuran  tanah tersebut enggan diberikan kepada pihak yang bersangkutan.

padahal menurut M tanah tersebut sudah beberapa kali dilakukan proses pengukuran.
Masalah lain yang disoroti adalah pemetaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sejumlah pemohon menemukan bahwa sertifikat mereka menunjukkan adanya tumpang tindih dengan lahan lain, padahal di lokasi batas-batas tanah sudah jelas dan tidak ada sengketa. Kesalahan pemetaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah dan berpotensi memicu konflik di kemudian hari.

Selain itu, ada juga dugaan permainan dalam penunjukan petugas pengukur tanah. Seorang pemohon mengaku sudah membuat janji dengan salah satu petugas untuk melakukan pengukuran pada 15 Maret 2025, tetapi pada hari yang dijanjikan, petugas yang ditunjuk justru orang lain. Lebih anehnya lagi, petugas pengukur yang ditunjuk kepala BPN pada 17 Maret 2025 justru tidak masuk kerja. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa ada kepentingan tertentu dalam proses penunjukan petugas pengukuran, terutama terkait pembayaran biaya penerbitan SHGB yang belum diselesaikan oleh pemohon. (**)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)