SOPPENG, BREAKINGSULSEL - Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Desa di kampung baru Aletellue Mattabulu Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 diduga ada unsur kerugian negara, kejaksaan negeri Soppeng akan tindak lanjuti
Proyek tersebut menghabiskan anggaran 550 juta melalui Dana Alokasi Khusus(DAK) fisik dinas pertanian kabupaten Soppeng
dinilai pemborosan anggaran
Setelah presmian sampai saat ini belum perna digunakan dan asas manfaatnya tidak ada, termasuk dalam pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan Juknis yang telah ditentukan.
Dikonfirmasi Kejaksaan negeri Soppeng melalui Kepala Seksi Intelejeng (Kasi Intel)
Rekafit M,S.H menegaskan , pihaknya segera menindaklanjuti dan akan turun kelokasi
tempat Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Desa di Aletellue,
Suatu pekerjaan kalau tidak ada nilai kemanfaatannya pekerjaan tersebut di anggap menimbulkan kerugian secara keseluruhan ( Total loss). Untuk apa dibangun kalau tidak dimanfaatkan "tegas Rekafit,Jumat 1/3/2024
Lanjut kata Rekafit bahwa, pihaknya segera meminta keterangan pihak Gapoktan Aletellue termasuk yang terkait,
"pelaksanaan pembangunan lumbung pangan dalam bentuk swakelola otomatis yang menjadi pelaksana kegiatan adalah Gapoktan sendiri"Pungkasnya
Sebelumnya Bendahara Gapoktan Aletellue Bidin dikonfirmasi mengatakan bahwa, pengelolaan dana proyek tersebut kami tidak tahu menahu. Sewaktu pencairan dana proyek di Bank Sulselbar Soppeng langsung diambil staf aparat Desa Mattabulu Rinal,
" saya hanya mengeluarkan dana proyek tersebut sebagai bendahara setelah itu langsung diambil alih dananya Rinal staf desa Mattabulu.Jadi saya kurang paham bagaimana bentuk penggunaannya "Ujar Abidin kepada media ini.
Sekadar diketahui, anggaran Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Desa 550 juta, untuk pengadaan alat lumbung kurang lebih 500 juta dengan e-katalog.(**)