Soppeng Breaking SulSel.Com --- Pemilihan Umum 2024 akan segera dilaksanakan, dan salah satu peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS bertugas membantu Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi jalannya pemungutan suara.
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 adalah pada tanggal 2-6 Januari 2024. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing .
Ketua Panwas Kecamatan Lalabata Ammas B Sima Saat dijumpai oleh Breaking SulSel Disekretariat Panwasa Lalabata Senin, 1 Januari 2024 mengatakan. Insya Allah besok kami akan membuka pendaftaran Pengawas TPS, ada 161 pengawas TPS akan kami rekrut membantu kami dalam hal pengawasan disetiap TPS dalam lingkup Kecamatan Lalabata adapun pola pendaftaran bisa melalui Desa atau kelurahan bisa pula diantar langsung kesekretariat Panwaslu Kecamatan Lalabata yang berada dibilangan jalan kemakmuran kota Watansoppeng ujar Ammas B Sima.
Cara Daftar Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa pada tanggal 2-6 Januari 2024.
- Sampaikan dokumen-dokumen berikut:
- Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotocopy KTP elektronik.
- 2 lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6.
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat Pernyataan bermater
Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu
. Warga Negara Indonesia.
. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
. Kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar.
. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 18-19 Januari 2024
Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Lebih jauh Ketua Panwas Kecamatan Lalabata Ammas B Sima menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Lalabat, Mudah Mudahan Masyarakat dengan memenuhi syarat dan mengikuti jadwal pendaftaran, kamu dapat berkontribusi sebagai Pengawas TPS untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Pungkas Ammas B Sima yang didampingi oleh Koleganya Amran sesama Panwas Lalabata. (**)