Soppeng, Breaking SulSel.Com --- Pasal 13 ayat 2 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD adalah bentuk informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data terkait dalam aplikasi digital, aktivasi IKD melalui smartphone Android sangat praktis dan mudah. Sebagai hasilnya, penduduk dapat menggunakan aplikasi IKD untuk menggantikan E-KTP fisik, yang menjadi langkah kesimpulan dalam pengujian dan penerapan Identitas Kependudukan Digital di Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Soppeng Andi Faisal, S,Sos menghimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan berbasis Digital atau IKD
Di Ruang kerjanya Kadis Dukcapil Soppeng saat diwawancara media Rabu 3/1/2024 mengatakan. “Saya menghimbau masyarakat wajib E-KTP agar segera melakukan aktivasi IKD. Bagi warga yang sudah mengaktivasi IKD agar turut mendukung dengan menyampaikan kembali ke keluarga, kerabat dan masyarakat lingkungan sekitar untuk melakukan aktivasi IKD di kantor.
Silahkan datang ke pelayanan Disdukcapil dengan syarat yang sangat mudah yakni tinggal membawa handphone dengan sistem Android” katanya.
Untuk diketahui, di Soppeng baru 11,57 persen yang sudah melakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Kemudahan aktivasi IKD, kedepannya warga tidak perlu lagi menenteng fisik KTP atau fotocopy KTP, cukup dengan scan kode batang (barcode) yang terdapat di aplikasi IKD melalui handphone pintar masing-masing dalam melakukan pelayanan publik seperti perbankan dan lainnya.,pungkasnya. (01/**)