JAKARTA, Breaking Sul Sel –
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai kepala
desa (kades) dan lurah mempunyai posisi sentral dalam penyelesaian pidana
kecil, untuk mengurangi beban lembaga penegak hukum.
Dia mengatakan hal
ini saat membahas peningkatan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum.
Menurutnya,
berdasarkan data sistem informasi database bantuan hukum (Sidbankum) 2022,
jumlah penerima bantuan hukum orang atau kelompok orang miskin yang berhadapan
dengan hukum kurang lebih 12 ribu orang.
Jumlah itu, kata dia,
terus meningkat tiap tahunnya dengan 70 persen layanan bantuan hukum adalah
perkara pidana, dan 30 persen perkara perdata.
a mengatakan, jenis
perkara yang ditangani rata-rata adalah perkara ringan yang timbul dari
perselisihan antar warga.
“Hal ini secara tidak
langsung berdampak pada beratnya lembaga penegakan penegak hukum untuk
menyelesaikan perkara pidana yang melebihi kapasitas yang tersedia pada tingkat
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan tentunya di rumah tahanan, maupun di
lembaga pemasyarakatan,” ujar Yasonna dalam acara Paralegal Justice Awards di
kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).
Yasonna berpendapat
perlu ada penyelesaian non litigasi atau penyelesaian perkara menggunakan
cara-cara yang ada di luar pengadilan, termasuk restorative justice.
“Para kepala desa
mempunyai posisi yang sangat sentral mengurai dan menyelesaikan perkara-perkara
kecil sehingga tidak sampai ke pengadilan, diselesaikan melalui settlement
dispute resolution,” jelas Yasonna.
Oleh karena itu,
Yasonna berharap para kades dan lurah dapat menjadi paralegal dan menjadi garda
terdepan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Untuk tindak pidana
kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa,” tutur Yasonna.
Yasonna memberikan
contoh perkara pidana kecil seperti kasus nenek-nenek yang mencuri coklat.
Menurut dia, kasus tersebut mestinya tak perlu sampai di tingkat pengadilan.
Yasonna menjelaskan
para kades dan lurah bakal dilatih untuk menjadi paralegal, serta mendapat
pendampingan serta pelatihan dari hakim dan praktisi hukum.
Dalam kesempatan yang
sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan penyelesaian konflik
secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah penyebaran konflik
secara lebih luas.
Selain itu, Syarifuddin
menerangkan keberhasilan para kepala desa atau lurah dalam mendamaikan warganya
yang terlibat konflik bakal menurunkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.
“Jika jumlah perkara
ke pengadilan berkurang, khususnya untuk perkara pidana, maka secara tidak
langsung juga akan menurunkan jumlah warga binaan atau narapidana di lembaga
pemasyarakatan,” kata Syarifuddin.
Para kades dan lurah,
jelas dia, dapat menggunakan mekanisme yang lebih fleksibel karena tidak
terikat pada hukum acara seperti di pengadilan.
Namun, ia menilai
mendamaikan para pihak yang tengah berkonflik membutuhkan keterampilan dan
keahlian khusus, sehingga diperlukan pelatihan atau pembekalan dari para ahli.(**)