Kasus Jambret Handphone yang Menimpah Oknum Satpol PP Kini di Penjara Selama 4 Bulan

0

Foto: Istimewa KASI Intel Kejaksaan Negeri Watansoppeng,Muhammad Musdar,SH


Soppeng,Sulsel

Jelajahinsonesia.id - Masih ingat kejadian beberapa bulan yang lalu oknum Satpol PP melakukan tindak kejahatan menjambret handphone milik orang lain, sekarang sudah jadi penghuni Rutan Kelas II B Watansoppeng.

Setelah beberapa bulan menjalani proses hukum Pelaku jambret handphone Lel. FS akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara.

Saat dikonfirmasi KASI Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng Muh.Musdar,SH.,"mengatakan bahwa kasus pelaku FS sudah putus 4 bulan kurungan penjara sejak ditahan di kantor Polisi, pelaku dengan korban sudah berdamai dan juga diberikan ganti rugi kepada korban", Ungkapnya, Selasa (07/03/2023) yang di kutip dari okita.News

Muh. Musdar juga menambahkan bahwa sekarang pelaku FS sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng, tutupnya.


Penulis : Sahar 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)