Foto: Istimewa KASI Intel Kejaksaan Negeri Watansoppeng,Muhammad Musdar,SH
Soppeng,Sulsel
Jelajahinsonesia.id - Masih ingat kejadian beberapa bulan yang lalu oknum Satpol PP melakukan tindak kejahatan menjambret handphone milik orang lain, sekarang sudah jadi penghuni Rutan Kelas II B Watansoppeng.
Setelah beberapa bulan menjalani proses hukum Pelaku jambret handphone Lel. FS akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara.
Saat dikonfirmasi KASI Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng Muh.Musdar,SH.,"mengatakan bahwa kasus pelaku FS sudah putus 4 bulan kurungan penjara sejak ditahan di kantor Polisi, pelaku dengan korban sudah berdamai dan juga diberikan ganti rugi kepada korban", Ungkapnya, Selasa (07/03/2023) yang di kutip dari okita.News
Muh. Musdar juga menambahkan bahwa sekarang pelaku FS sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng, tutupnya.
Penulis : Sahar