Unit Apartemen Casa Grande Telah Dibeli Tunai Selama 10 Tahun Tapi Belum Diserahkan Oleh Pengembang

0

Jakarta 

Jelajajahindonesia.id -- Dr. Ike Farida selama 10 tahun terus memperjuangkan haknya. Telah membeli apartemen dari tahun 2012 namun hingga kini pihak pengembang belum mau menyerahkan apartemen yang telah di belinya secara tunai.

Bahkan telah dituduh melakukan sumpah palsu padahal menurut Ike Farida , dia tak pernah melakukannya.

Fadil Rahman, SH kuasa hukum Ike Farida  mengatakan," Kami ingin mengajak teman-teman dan  masyarakat sadar bahwa  masalah ini menjadi jebakan para pengembang nakal, ini sepenuhnya tidak boleh kita coret pada saat perjanjian, kita boleh memilih karena pada prinsipnya pada pasal 1338 KUHP Perdata kebebasan berkontrak itu harus dengan kesepakatan dua belah pihak, karena mereka menyodorkan sebuah perjanjian jual beli dan kemudian  tidak ada ruang negoisasi untuk pembeli. tidak boleh langsung ditandatangani harus pertimbangkan untuk meminimalkan  kecurangan pengembang- pengembang nakal.

Hal senada juga diutarakan oleh Putri Mega Citra Kiyana, SH yang juga kuasa hukum Dr.Ike Farida "Kami ingin mengajak kepada seluruh pembeli apartemen untuk  memperbaiki dengan menyuarakan suara kita dari aturan-aturan yang belum melindungi konsumen, karena pada dasarnya masih banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan. Aturan yang sudah longgar saja artinya yang dari dulu mafia tanah itu sudah menjamur, sudah banyak tapi pemerintah dengan dikeluarkannya Undang- undang yang direvisi menjadi tidak ada sanksi pidana. Ini kan sesuatu yang semakin tidak terlindungi," paparnya saat konferensi pers di kantor Dr. Ike Farida Gedung Wirausaha lt.3  Kuningan Jakarta Selatan Jumat (09/12/2022).

"Kami mengkritisi dan meminta kepada pemerintah untuk  memperbaiki aturan terkait dengan undang-undang khususnya rusun.

Banyak sekali pembeli yang bermasalah dengan background yang berbeda-beda tapi mendapatkan ketidakadilan," ungkapnya.

Jadi disini kami memohon kepada pemerintah untuk perbaiki aturan tersebut.

Karena ini sudah krisis dalam artian bagaimana mungkin pengembang yang tidak ikut aturan, bebas tanpa adanya sanksi pidana. Tolong kepada pemerintah untuk benar-benar untuk perbaiki aturan.

Banyak sekali mafia tanah menjamur di Indonesia akibat belum adanya aturan yang  mengatur, apalagi aturan tersebut belum sepenuhnya melindungi konsumen.

Banyak sekali pengembang yang mencantumkan klausul baku khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa jadi penyelesaian sengketa itu ditulis melalui bani atau ADR

Kita harus suarakan ketidakadilan yang dialami oleh dr.Ike farida dengan adanya dugaan pihak kepolisian polda metro jaya adanya dugaan keberpihakan.

Dr. Ike Farida ini dijadikan tersangka dan DPO. Ini sesuatu yang harus dilawan.

Bagaimana bisa orang yang beli apartemen secara tunai, dikriminalisasi yakni dijadikan tersangka sekaligus DPO. Karena pada dasarnya beliau hanya ingin memiliki unit apartemen yang telah dibeli. Tapi beliau disalahkan karena menikah dengan orang asing. Padahal saat pertama beli apartemen orang tersebut menawarkan ke suaminya dan menuntut untuk melunasinya dengan cepat.

Perjuangan Dr.Ike Farida selama 10 tahun ini nampaknya terus dihalang-halangi dan bukannya didukung sebagai pembeli yang beritikad baik. Dia harusnya didukung oleh pihak-pihak terutama instansi pemerintah salahsatunya Polri.

"Saat kami menang di PK dengan putusan nomor 53/pk/pdt/2021 tertanggal 13 April 2021.

Kami menyampaikan kepada pihak pengembang bahwa kami menang. Dengan cara kita sudah menang artinya kita harus menghormati karena PK yang merupakan badan hukum yang berdiri di Indonesia. Harusnya ketika ada putusan dengan ikrar 'Ketuhanan Yang Maha Esa'  yang sudah ikrar itu harusnya menghormati dan melaksanakan , namun mereka tidak mau melaksanakan. Malah mencari cara bagaimana caranya agar tidak menyerahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh pembeli. Yaitu dengan melaporkan Dr.Ike Farida ke Polda Metro Jaya atas dugaan sumpah palsu, kemudian pemalsuan dan juga memalsukan keterangan palsu kedalam akte autentik.  ini semua tidak masuk akal," papar Putri.

Dr.Ike Farida tidak pernah bersumpah terkait novum , tidak pernah bersumpah karena penemunya saja bukan beliau. 

Dr. Ike Farida hanya mengajukan PK saja kalau kita lihat pasal 242 itu orang yang bersumpah penemu novum misalnya, itu dia bohong

Dia harus sumpah dulu kalau tidak dia menemukan novum , itu tidak bisa diwakilkan sumpahnya. Jadi tidak bisa juga dikatakan . Dalam hal ini yang sumpah siapa , namun beliau yang dituduh itu tidak bisa.

"Jadi harapan saya kasus ini terbuka ke publik semua, bahwa Dr. Ike Farida tidak bisa dijadikan tersangka  atas sesuatu yang tidak dia lakukan. Bagaimana mungkin orang yang tidak bersumpah yang notabene nya juga dia tidak diwajibkan bersumpah berdasarkan undang-undang malah dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan sumpah palsu ini tidak masuk akal.

Kita heran dan kita sudah sampaikan kepada mereka kita sampaikan pada pihak PMJ tapi mereka tetap saja tidak melaksanakan, kita minta untuk GP (gelar perkara). Namun mereka tidak melaksakan sampai sekarang. Kita hampir bersurat 3 kali biar jelas perkara ini," urainya.

Kemudian terkait dengan pemalsuan surat

Kita tidak pernah ada pemalsuan surat , karena kita sudah melaporkan balik kasus ini mereka tahu bahwa surat kami,baik itu akte perjanjian kawin, pencatatan perjanjian kawin kemudian surat-surat lainnya itu semua adalah asli dan mereka sudah tahu itu dan mereka sudah melakukan penyelidikan terkait hal ini.

"Ketika kami minta gelar perkara terus kemudian dibilang bahwa tidak bisa gelar perkara karena keterangan Dr.Ike Farida belum diambil.

Lalu kami tanya saat menjadi tersangka ini memang ada keterangan dari Dr.Ike Farida.

Kan tidak ada? Kenapa ketika sudah jelas-jelas seperti ini tidak bisa dilakukan gelar perkara untuk dilakukan sp3 penghentian penyidikan," tutup Putri.

(Lina)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)