Barru. Sulsel
targettuntas.com - Kurang lebih tiga bulan penanganan perkara pembunuhan terhadap korban Muhamad Saleh Alias Wisnu yang terjadi sabtu sore di Sumpang Binangga'e, 23 Juli 2022.
Pembunuhan ini terjadi di salah satu tempat minum ballo di Jl,Anggrek Kelurahan Sumpang Binangga'e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Provinsi Sulsel.
Penyidik Reskrim Polres Barru melimpahkan tersangka pembunuhan beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Barru pada hari ini Rabu (12/10/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Taufiq Djalal, SH, MH melalui Kasi Intelijen Ahmad Sauqi, SH membenarkan bahwa siang ini Rabu tanggal 12 Oktober 2022, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Barru ke Tim Jaksa Peneliti berkas perkara tersebut, pimpinan sudah memerintahkan untuk segera menyelesaikan perkara ini dan telah menunjuk Jaksa senior yang sudah berpengalaman, salah satunya Muh. Hendra Setya (kasi Datun) dan Muhaemin, SH (JF).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Catur Hidayat Putra yang akrab di sapa Yabo oleh komunitas pecinta trail Sulawesi Selatan dan musisi yang ada di Kabupaten Barru menambahkan
“Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kami jaksa Peneliti melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka atas perbuatan yang dilakukannya, benar memang sebelumnya berkas perkara ini kami berikan petunjuk kepada rekan – rekan penyidik serta kami berkoordinasi dengan intensif agar penanganan perkara ini segera dapat kami selesaikan bersama, sehingga setelah Tim Jaksa Peneliti menyatakan lengkap dilakukanlah pelimpahan sebagaimana kawan – kawan saksikan hari ini”
“Terhadap tersangka AI alias G disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun, insyaallah berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Barru untuk proses Pembuktian di persidangan, sehingga kepastian hukum,"Jelasnya
Penanganan perkara ini semakin jelas, Keadilan dan Kemanfaatan dapat dirasakan oleh banyak pihak khususnya masyarakat Kabupaten Barru serta pastinya kami akan selalu mengedepankan Adab dan Hati Nurani dalam setiap tahapan proses penanganan perkara apapun, sebagaimana amanat yang disampaikan kepada kami oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, sambung Yabo.(**)